BERBUAT BAIK KEPADA NON-MUSLIM
IMAM ASRORI
الحمد لله رب
العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه وسلم
وعلى آله وأصحابه
أجمعين، أشهد أن لا إله إلا الله الهادي للمتقين
وأشهد أن محمدا رسول
الله خاتم الأنبياء والمرسلين،
أعوذ بالله من
الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم
وإذِ أَخَذنا مِيثاقَ
بَنِي إسرائيل لا تعبدون إلا الله وبالوالدين إحسانا وذي القربى واليتامى والمساكين
وقولوا للناس حسنا وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ثم توليتم إلا قليلا منكم وأنتم معرضون
(البقرة/2: 83)
صدق الله العظيم وصدق رسوله الكريم
Jama’atal muslimin rahimakumullah
Marilah kita senantiasa berusaha meningkatkan
ketakwaan, kepatuhan, dan kepasrahan kita kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Salah satunya dengan memahami perilaku Rasulullah, Nabi Muhammad Shallallahu
alaihi wasallam dan meneladaninya. Berkaitan dengan itu, dalam khutbah ini
disampaikan beberapa cuplikan perilaku Rasulullah dalam berbuat baik kepada
umat non muslim. Isi atau bahkan khutbah ini secara umum diambil dari buku
berjudul Ar-Rasul Al-Insan: Insaniyatuhu ma’a Ghairil Muslimin karya Dr. Shaleh
bin Yahya Ad-Dusi Az-Zahrani tahun 2011.
Jama’atal muslimin Rahimakumullah
Bagaimana
Fenomena Kemanusiaan Rasulullah dalam Berbuat Baik kepada Nonmuslim?
Allah
mengarahkan orang beriman untuk berbuat baik kepada nonmuslim sehingga hal itu
mendorong mereka untuk masuk Islam. Berbuat baik kepada nonmuslim merupakan
propaganda dan dakwah terbesar kepada agama Islam (Asy-Sya’rawi, 2001). Karena
itu, Allah mendorong setiap orang untuk berperilaku baik. Allah berfirman dalam
Al-Baqarah/2:195:

Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.
Rasulullah
berbuat baik kepada non muslim dengan ucapan dan perbuatan.
1. Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-mengingatkan pasukan
muslim yang akan berangkat ke medan perang dengan berpesan agar berlaku baik
terhadap orag-orang musyrik. Diriwayatkan dari Anas bin Malik-alaihissalam-
bahwa Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
“Berangkatlah kalian dengan menyebut nama Allah, bersama Allah, dan berlandasan
agama Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-,
janganlah kalian membunuh orang tua renta, bayi, anak-anak, dan perempuan.
Jangan pula kalian berbuat semena-mena , himpunlah harta rampasan kalian,
perbaikilah, dan berbuat baiklah kalian semua. Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berbuat baik” (Al-Baihaqi, 1994). Syariat Islam telah lebih
dahulu menetapkan perlunya memperhatikan
hak-hak sipil dalam peperangan jauh sebelum hukum internasional memperhatikan
hal itu.
2. Rasulullah
-Shallallahu alaihi wasallam- berlaku
baik terhadap orang Yahudi yang berperilakuberkasar.
Pada
suatu waktu, seorang Yahudi bernama Zaid bin Sa’nah mendatangi Rasulullah untuk menagih hutang
yang belum jatuh tempo. Si Yahudi itu mengambil semua pakaian Rasulullah (baju,
selendang, dan sorban). Ia berkata kasar sambil memandang wajah Rasulullah: Wahai
Muhammad, tidakkah Kau penuhi hakku, Kau, Bani Abdul Muthalib itu memang kaum yang suka mengolor-olor bayar
hutang. Mendengar dan melihat hal itu
pun, Umar bin Khathab menatap tajam-tajam terhadap lelaki yahudi itu sambil
berkata: “Wahai musuh Allah, mengapa Kau katakan itu dan Kau lakukan itu
terhadap Rasulullah? Apakah Kau ingin kutebas lehermu dengan pedang ini? Yahudi
itu pun ketakutan. Ketika itu Rasulullah diam tertegun memandang Umar, lalu tersenyum dan berkata: “Yang kita
perlukan darimu bukan begitu wahai Umar; mestinya Kau memintaku untuk
menunaikan kewajibanku dengan baik, sebaliknya kau minta dia untuk memberi
hutang dengan baik pula. Pergilah Kau bersamanya wahai Umar, penuhi haknya dan
tambahkan 20 sha’ kurma”. Hal itu ternyata menjadi sebab si yahudi itu masuk
Islam. Si Yahudi itu berucap syahadat: “Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain
Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan Allah” (Al-Hakim,
1994).
Dalam
peristiwa tersebut nilai-nilai kemanusiaan tampak jelas. Rasulullah mengakui
hak hak lelaki yahudi. Beliau mengakui bahwa ia memerlukan sahabat Umar bin
Khathab yang sekaligus muridnya agar mengingatkannya untuk menyelesaikan
hutangnya dengan baik terhadap orang yang berbeda akidah, bahkan telah bersisap
kurang baik, dan mencaci nabi di tengah-tengah para sahabat yang selalu bersiap
untuk berkorban jiwa raga. Dalam hal ini, apakah Rasulullah sekedar
menyelesaikan hutangnya? Ternyata tidak; Rasulullah justru meminta Umar untuk
menambahkan 20 sha’ sebagai kompensasi dari rasa takut yang dirasakan akibat
ancaman Umar. Hal itu sungguh merupakan rasa kemanusiaan yang sangat mulia yang
dimiliki oleh seorang pemimpin suatu Negara Islam. Ia berkenan menghargai rasa takut yang diderita oleh
seorang warga. Rasulullah juga mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap orang
lain, dan non muslim sekalipun. Karena itu, lelaki yahudi itupun akhirnya masuk
Islam.
Jamaatal Muslimin rahimakumullah
3. Rasulullah
memberikan jaminan social kepada kaum lemah (termasuk non muslim).
Islam sangat memperhatikan sikap
solidaritas terhadap nonmuslim melalui shadaqah, memberi makan, dan lainnya.
Hal itu menjadikan hati mereka condong kepada Islam. Allah berfirman dalam
surat Al-Insan/76:8:
Dan
mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan
orang yang ditawan.
“Mereka memberikan makan kepada orang-orang yang disenangi, yaitu orang
miskin, yatim, dan orang yang tertahan haknya” (Al-Insan/:8). Penggunaan kata ‘asiir’ pada jaman nabi digunakan
untuk mengacu kepada orang musyrik. Dari Jabir bin Zaid, bahwa ia ditanya
tentang shadaqah itu diserahkan kepada siapa? Ia menjawab: “Shadaqah diberikan
kepada orang-orang yang seiman atau kepada orang dzimmy (Ibnu Hazm:
tanpa tahun, 117). Berkaitan dengan itu, sebagian sahabat memberikan zakat
fitrahnya kepada para rahib/pendeta nasrani. Ikrimah bin Sirin berpendapat
bahwa orang non muslim boleh diberi bagian zakat (Qardhawi, tanpa tahun).
Telah dikutip dari berbagai ensiklopedi bahwa
Nabi mengirimkan harta kepada penduduk Mekah untuk dibagikan kepada orang-orang
fakir, dan menyuruh menyerahkannya kepada Abu Sufyan bin Harb dan Shofwan bin
Harb, serta Shafwan bin Umayyah, agar mereka membagikannya kepada kaum fakir di
Mekah. Hal itu dilakukan Rasulullah, padahal mereka telah mengusirnya dari
tanah kelahiran yang sangat dicintai.
Aksi kemanusiaan Rasulullah dalam berbuat baik
dalam bentuk shadaqah tidak terbatas kepada penduduk Mekah saja, melainkan juga
kepada tetangganya yang beragama Yahudi di Madinah. Shadaqah yang diberikan pun
bukan shadaqah sementara (incidental), melainkan shadaqah jariyah yang terus
berkesinambungan karena mereka sangat memerlukannya. Dikemukakan dalam suatu
hadits bahwa Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-
bershadaqah jariyah kepada salah satu warga yahudi. Aksi kemanusiaan Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam- melebar kepada
orang-orang yang berkebutuhan khusus, misalnya cacat, atau bangkrut dari
kekayaan yang dimiliki.
Orang-orang yang berusaha meneguhkan penjaminan
sosial mendapatkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat menonjol terhadap
hal tersebut. Islam menjamin kehidupan orang yang hidup dalam naungan Islam
dengan fasilitas sosial. Islam tidak rela jika ada warga yang hidup dalam
naungannnya bergantung kepada hasil
meminta-minta shadaqah. Dalam kaitan ini, Islam menjamin dan memulyakannya
dengan mewajibkan kas negara untuk menanggung kebutuhan hidupnya. Khalid bin
Al-Walid-Radhiyallahu anhu-salah
seorang alumnus madrasah Rasulullah-Shallallahu
alaihi wasallam- dalam surat perjanjian yang ia buat dengan penduduk
Herah Irak, telah menetapkan sebagai berikut. Setiap manula non muslim yang tidak lagi mampu bekerja, atau cacat,
atau hartawan yang jatuh tersungkur karena bangkrut, mereka dibebaskan dari
jizyah (pajak), kehidupan mereka dijamin dengan anggaran kas Negara, selama
mereka tinggal di wilayah Negara Islam.
Jejak Rasulullah dan sahabatnya itu diikuti
oleh penerusnya. Khalifah kelima, Umar bin Abdul Aziz-Radhiyallahu anhu-menulis surat kepada Wali
Kota Bashrah, Uday bin Artha’ah sebagai berikut: “Perhatikan orang-orang dhimmi-non
muslim yang hidup dalam naungan pemerintahan Islam-yang tua renta, tidak mampu
bekerja, tidak punya penghasilan, cukupi mereka dengan anggaran kas Negara (Abu
Ubaid, 1982). Uraian ini menunjukkan dengan jelas bahwa Negara Islam
mengharuskan penjaminan sosial bagi warga dzimmi sebagai bentuk penjaminan
sosial yang diterapkan oleh Negara Islam berdasarkan aja
Sumber::
الزراني، صالح بن يحيى الدوسي. 2011. الرسول الإنسان: إنسانيته مع غير المسلمين. عمان: مركز ديبونو