Back To Top

Search This Blog

Monday, 15 January 2018

BERBUAT BAIK KEPADA NON-MUSLIM


IMAM ASRORI


الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه وسلم
وعلى آله وأصحابه أجمعين، أشهد أن لا إله إلا الله الهادي للمتقين
وأشهد أن محمدا رسول الله خاتم الأنبياء والمرسلين،
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم

وإذِ أَخَذنا مِيثاقَ بَنِي إسرائيل لا تعبدون إلا الله وبالوالدين إحسانا وذي القربى واليتامى والمساكين وقولوا للناس حسنا وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ثم توليتم إلا قليلا منكم وأنتم معرضون (البقرة/2: 83)
صدق الله العظيم وصدق رسوله الكريم

Jama’atal muslimin  rahimakumullah
Marilah kita senantiasa berusaha meningkatkan ketakwaan, kepatuhan, dan kepasrahan kita kepada Allah Subhanahu wata’ala. Salah satunya dengan memahami perilaku Rasulullah, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan meneladaninya. Berkaitan dengan itu, dalam khutbah ini disampaikan beberapa cuplikan perilaku Rasulullah dalam berbuat baik kepada umat non muslim. Isi atau bahkan khutbah ini secara umum diambil dari buku berjudul Ar-Rasul Al-Insan: Insaniyatuhu ma’a Ghairil Muslimin karya Dr. Shaleh bin Yahya Ad-Dusi Az-Zahrani tahun 2011.

Jama’atal muslimin Rahimakumullah
 Bagaimana Fenomena Kemanusiaan Rasulullah dalam Berbuat Baik kepada Nonmuslim?
Allah mengarahkan orang beriman untuk berbuat baik kepada nonmuslim sehingga hal itu mendorong mereka untuk masuk Islam. Berbuat baik kepada nonmuslim merupakan propaganda dan dakwah terbesar kepada agama Islam (Asy-Sya’rawi, 2001). Karena itu, Allah mendorong setiap orang untuk berperilaku baik. Allah berfirman dalam Al-Baqarah/2:195:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Rasulullah berbuat baik kepada non muslim dengan ucapan dan perbuatan.
1.   Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-mengingatkan pasukan muslim yang akan berangkat ke medan perang dengan berpesan agar berlaku baik terhadap orag-orang musyrik. Diriwayatkan dari Anas bin Malik-alaihissalam- bahwa Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-bersabda: “Berangkatlah kalian dengan menyebut nama Allah, bersama Allah, dan berlandasan agama Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam-, janganlah kalian membunuh orang tua renta, bayi, anak-anak, dan perempuan. Jangan pula kalian berbuat semena-mena , himpunlah harta rampasan kalian, perbaikilah, dan berbuat baiklah kalian semua. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Al-Baihaqi, 1994). Syariat Islam telah lebih dahulu menetapkan perlunya  memperhatikan hak-hak sipil dalam peperangan jauh sebelum hukum internasional memperhatikan hal itu.


2.      Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- berlaku baik terhadap orang Yahudi yang berperilakuberkasar.
    Pada suatu waktu, seorang Yahudi bernama Zaid bin Sa’nah  mendatangi Rasulullah untuk menagih hutang yang belum jatuh tempo. Si Yahudi itu mengambil semua pakaian Rasulullah (baju, selendang, dan sorban). Ia berkata kasar sambil memandang wajah Rasulullah: Wahai Muhammad, tidakkah Kau penuhi hakku, Kau, Bani Abdul Muthalib  itu memang kaum yang suka mengolor-olor bayar hutang.  Mendengar dan melihat hal itu pun, Umar bin Khathab menatap tajam-tajam terhadap lelaki yahudi itu sambil berkata: “Wahai musuh Allah, mengapa Kau katakan itu dan Kau lakukan itu terhadap Rasulullah? Apakah Kau ingin kutebas lehermu dengan pedang ini? Yahudi itu pun ketakutan. Ketika itu Rasulullah diam tertegun memandang  Umar, lalu tersenyum dan berkata: “Yang kita perlukan darimu bukan begitu wahai Umar; mestinya Kau memintaku untuk menunaikan kewajibanku dengan baik, sebaliknya kau minta dia untuk memberi hutang dengan baik pula. Pergilah Kau bersamanya wahai Umar, penuhi haknya dan tambahkan 20 sha’ kurma”. Hal itu ternyata menjadi sebab si yahudi itu masuk Islam. Si Yahudi itu berucap syahadat: “Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan Allah” (Al-Hakim, 1994).
Dalam peristiwa tersebut nilai-nilai kemanusiaan tampak jelas. Rasulullah mengakui hak hak lelaki yahudi. Beliau mengakui bahwa ia memerlukan sahabat Umar bin Khathab yang sekaligus muridnya agar mengingatkannya untuk menyelesaikan hutangnya dengan baik terhadap orang yang berbeda akidah, bahkan telah bersisap kurang baik, dan mencaci nabi di tengah-tengah para sahabat yang selalu bersiap untuk berkorban jiwa raga. Dalam hal ini, apakah Rasulullah sekedar menyelesaikan hutangnya? Ternyata tidak; Rasulullah justru meminta Umar untuk menambahkan 20 sha’ sebagai kompensasi dari rasa takut yang dirasakan akibat ancaman Umar. Hal itu sungguh merupakan rasa kemanusiaan yang sangat mulia yang dimiliki oleh seorang pemimpin suatu Negara Islam. Ia  berkenan   menghargai rasa takut yang diderita oleh seorang warga. Rasulullah juga mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap orang lain, dan non muslim sekalipun. Karena itu, lelaki yahudi itupun akhirnya masuk Islam.
Jamaatal Muslimin rahimakumullah
3.      Rasulullah memberikan jaminan social kepada kaum lemah (termasuk non muslim).
      Islam sangat memperhatikan sikap solidaritas terhadap nonmuslim melalui shadaqah, memberi makan, dan lainnya. Hal itu menjadikan hati mereka condong kepada Islam. Allah berfirman dalam surat Al-Insan/76:8:
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

“Mereka memberikan makan kepada   orang-orang yang disenangi, yaitu orang miskin, yatim, dan orang yang tertahan haknya” (Al-Insan/:8).  Penggunaan kata ‘asiir’ pada jaman nabi digunakan untuk mengacu kepada orang musyrik. Dari Jabir bin Zaid, bahwa ia ditanya tentang shadaqah itu diserahkan kepada siapa? Ia menjawab: “Shadaqah diberikan kepada orang-orang yang seiman atau kepada orang dzimmy (Ibnu Hazm: tanpa tahun, 117). Berkaitan dengan itu, sebagian sahabat memberikan zakat fitrahnya kepada para rahib/pendeta nasrani. Ikrimah bin Sirin berpendapat bahwa orang non muslim boleh diberi bagian zakat (Qardhawi, tanpa tahun).
Telah dikutip dari berbagai ensiklopedi bahwa Nabi mengirimkan harta kepada penduduk Mekah untuk dibagikan kepada orang-orang fakir, dan menyuruh menyerahkannya kepada Abu Sufyan bin Harb dan Shofwan bin Harb, serta Shafwan bin Umayyah, agar mereka membagikannya kepada kaum fakir di Mekah. Hal itu dilakukan Rasulullah, padahal mereka telah mengusirnya dari tanah kelahiran yang sangat dicintai.
Aksi kemanusiaan Rasulullah dalam berbuat baik dalam bentuk shadaqah tidak terbatas kepada penduduk Mekah saja, melainkan juga kepada tetangganya yang beragama Yahudi di Madinah. Shadaqah yang diberikan pun bukan shadaqah sementara (incidental), melainkan shadaqah jariyah yang terus berkesinambungan karena mereka sangat memerlukannya. Dikemukakan dalam suatu hadits bahwa Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam- bershadaqah jariyah kepada salah satu warga yahudi.  Aksi kemanusiaan Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam- melebar kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus, misalnya cacat, atau bangkrut dari kekayaan yang dimiliki.
Orang-orang yang berusaha meneguhkan penjaminan sosial mendapatkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat menonjol terhadap hal tersebut. Islam menjamin kehidupan orang yang hidup dalam naungan Islam dengan fasilitas sosial. Islam tidak rela jika ada warga yang hidup dalam naungannnya   bergantung kepada hasil meminta-minta shadaqah. Dalam kaitan ini, Islam menjamin dan memulyakannya dengan mewajibkan kas negara untuk menanggung kebutuhan hidupnya. Khalid bin Al-Walid-Radhiyallahu anhu-salah seorang alumnus madrasah Rasulullah-Shallallahu alaihi wasallam- dalam surat perjanjian yang ia buat dengan penduduk Herah Irak, telah menetapkan sebagai berikut. Setiap manula non muslim  yang tidak lagi mampu bekerja, atau cacat, atau hartawan yang jatuh tersungkur karena bangkrut, mereka dibebaskan dari jizyah (pajak), kehidupan mereka dijamin dengan anggaran kas Negara, selama mereka tinggal di wilayah Negara Islam.

Jejak Rasulullah dan sahabatnya itu diikuti oleh penerusnya. Khalifah kelima, Umar bin Abdul Aziz-Radhiyallahu anhu-menulis surat kepada Wali Kota Bashrah, Uday bin Artha’ah sebagai berikut: “Perhatikan orang-orang dhimmi-non muslim yang hidup dalam naungan pemerintahan Islam-yang tua renta, tidak mampu bekerja, tidak punya penghasilan, cukupi mereka dengan anggaran kas Negara (Abu Ubaid, 1982). Uraian ini menunjukkan dengan jelas bahwa Negara Islam mengharuskan penjaminan sosial bagi warga dzimmi sebagai bentuk penjaminan sosial yang diterapkan oleh Negara Islam berdasarkan aja
Sumber::
الزراني، صالح بن يحيى الدوسي. 2011. الرسول الإنسان: إنسانيته مع غير المسلمين. عمان: مركز ديبونو

 

contoh iklan

Site Links