PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERTAMA DI DUNIA
PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERTAMA DI DUNIA
Imam Asrori
Jurusan Sastra Arab – Univ. Negeri Malang
الحمد
لله رب العالمين
والصلاة والسلام على النبي الأمين سيدنا محمد بن عبد الله
وعلى آله وصحبه ومن سار على نهده إلى يوم الدين، وبعد
أشهد أن لا إله الله وأشهد أن محمدا رسول الله
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
الحجرات/49: 13

أحبابنا الأعزاء أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون
Jama’atal
muslimin
Marilah
kita terus berusaha meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan lebih
memahami sirah dan mencintai Rasulullah
Bangsa
Indonesia baru saja melaksanakan hajatan nasional Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden pada tanggal 17 April 2019. Semoga Allah meridhainya dan menjadikan
Indonesia makin maju, makin makmur, makin berkeadilan.
Setelah
Rasulullah hijrah ke Madinah, hal yang segera dilakukan adalah menata hubungan
antar kelompok-kelompok warga yang tinggal di Madinah. Terekam dalam buku-buku
sejarah bahwa masyarakat Madinah pada waktu itu merupakan masyarakat yang
majemuk terdiri atas beberapa suku dan golongan. Pada masa itu, masyarakat
Madinah terdiri atas tiga kelompok besar, yaitu umat muslim, umat yahudi, dan
kaum pagan (kaum musyrik). Umat islam terdiri atas dua golongan, yaitu
muhajirin dan anshar. Umat Yahudi terdiri atas tiga kelompok, yaitu Bani
Qainuqa yang tinggal di luar kota, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang tinggal
di dalam kota Madinah. Kaum pagan terdiri atas dua suku, yaitu suku Aus dan
suku Khazraj.
Sistem hubungan sosial politik antar
kelompok masyarakat dan hubungan warga dengan negara tersebut didokumentasikan
dalam naskah yang disebut Shahifatul Madinah (Piagam Madinah). Dalam
khutbah ini, khatib bermaksud menyampaikan beberapa hal tentang Piagam Madinah
tersebut. Piagam Madinah terdiri atas 47 poin (mungkin sumber lain menyebut
jumlah yang bereda). Judul yg disematkan pada dokumen ini adalah SHAHIFATUL
MADINAH, tanpa atribut lain, tanpa embel-embel kata DAULAH, ISLAMIYYAH, ataupun
DAULAH ISLAMIYAH. Di bawah judul terdapat lafal basmalah. Hal itu menunjukkan
bahwa Rasulullah tidak mementingkan bentuk formal masyarakat yang dipimpinnya
sebagai negara, juga tidak mementingkan sifat ISLAMIYah secara formal. Meskipun
demikian dengan pencantuman basmalah itu, saya yakin bahwa nilai-nilai yang
ditetapkan dalam piagam tersebut adalah nilai-nilai islam.
Jamaatal
muslimin
Marilah
kita mengenal beberapa poin yang ada di piagam Madinah. Terdapat kalimat
pembuka sebelum masuk pada pasal demi pasal.
هذا كتاب من محمد النبي
صلىی الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم
وجاهد معهم.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Dalam
kalimat pembuka tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang terikat dalam
piagam ini, yaitu Nabi Muhammad sebagai representasi dari negara, kaum
Muhajirin (Mukminin muslimin dari Quraisy), kaum Anshar (mukminin-muslimin dari
Yatsrib), dan orang-orang yang berjuang bersama membangun negeri.
Pasal
satu berbunyi
١. انهم أمة واحدة من دون الناس.
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain
Pasal ini menegaskan kesatuan masyarakat
madinah, meskipun keberagaman suku, golongan, dan agama.
Pasal
2 menegaskan kesetiakawanan kelompok muhajirin dalam bahu membahu membayar diat
dan tebusan diantara mereka dengan cara baik dan adil.
Berikut
ini terjemahan pasal 2.
Pasal
2 Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu
membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan
dengan cara baik dan adil di antara mukminin
Redaksi pasal 2 ini berulang
sampai dengan pasal 10 dengan menunjuk pada kelompok masyarakat yang berbeda,
yaitu Bani Auf, Bani Saidah, bani Hars, Bani Jusyam, Bani Najjar, Bani Amru,
Bani nabit, dan Bani Aus.
Jama’atal
muslimin
Piagam
madinah juga mengatur hak dan kewajiban non muslim, misalnya pasal 16 berikut:
١٦. وانه من تبعنا من يهود فان له النصر
والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
Pasal
16 Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas
pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang
olehnya
Ayat ini menegaskan bahwa orang
Yahudi berhak mendapatkan santunan dan pertolongan dari umat Islam (negara),
selama ia tunduk, tidak menzalimi umat Islam, ataupun membangkang.
Sebaliknya,
orang Yahudi juga memiliki kewajiban bersama orang mukmin untuk memikul biaya
perang selama dalam peperangan. Hal itu dinyatakan dalam pasal 24 berikut.
٢٤. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماداموا
محاربين
Pasal 24 Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
Jamaatal
muslimin
Marilah
kita simak pasal 25 dari Piagam Madinah:
٢٥. وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود
دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسَه واهلَ بيته.
Pasal
25 Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi
kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan
ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang
zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal ini
menegaskan kesatuan umat antara Yahudi Bani Auf dan kaum mukmin, sekaligus
menegaskan kebebasan beragama masing-masing. Bahkan hal itu juga berlaku bagi
sekutu setiap kelompok, kecuali yang melanggar. Pada pasal-pasal berikutnya sampai
dengan pasal 36, setiap suku Yahudi disebut satu persatu dan ditegaskan bahwa
suku-suku tersebut bahkan yang tinggal
di luar kota diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf.
Kesamaan
hak antar warga masyarakat pendukung piagam ini ditegaskan ulang pada pasal 46
berikut:
٤٦. وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل
مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.
Pasal
46 Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan
kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang
baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan
(kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan).
Hubungan
atau sikap terhadap masyarakat Musyrik Mekah yang memusuhi Rasulullah dan umat
Islam juga dinyatakan secara jelas. Pasal 43 menyebutkan:
٤٣. وانه لاتجار قريش ولا من نصرها
Pasal
43 Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi
pendukung mereka
٤٤. وان بينهم النصر على من دهم يثرب.
Pasal 44 Mereka (pendukung
piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib
Pasal
45 Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak
lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian
itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin
wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang
yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing
sesuai tugasnya
Jamaatal
mulimin
Itulah beberapa poin isi piagam Madinah yang menegaskan
kesamaan hak, kewajiban, dan kebebasan beragama bagi warga masyarakat Madinah.
Demikianlah negara Islam ataupun negara yang menganut nilai-nilai Islam menjamin
hak azazi warga (hak beragama, hak mendapat perlindungan, hak mendapat
santunan) sekaligus menetapkan kewajiban semua warga untuk berpartisipasi dalam
pembangunan, menjaga keamanan negara, dan mempertahankan negara dari musuh. Semoga
khutbah ini bermanfaat bagi kita semua, meningkatkan kecintan kita kepada
rasulullah, meningkatkan keislama