Back To Top

Search This Blog

Monday, 3 June 2019

PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERTAMA DI DUNIA

PIAGAM MADINAH: KONSTITUSI PERTAMA DI DUNIA
Imam Asrori
Jurusan Sastra Arab – Univ. Negeri Malang
 الحمد لله رب العالمين
والصلاة والسلام على النبي الأمين  سيدنا محمد بن عبد الله
وعلى آله وصحبه ومن سار على نهده إلى يوم الدين، وبعد
أشهد أن لا إله الله وأشهد أن محمدا رسول الله
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
الحجرات/49: 13

أحبابنا الأعزاء أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقون

Jama’atal muslimin
Marilah kita terus berusaha meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan lebih memahami sirah dan mencintai Rasulullah

Bangsa Indonesia baru saja melaksanakan hajatan nasional Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 17 April 2019. Semoga Allah meridhainya dan menjadikan Indonesia makin maju, makin makmur, makin berkeadilan.

Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, hal yang segera dilakukan adalah menata hubungan antar kelompok-kelompok warga yang tinggal di Madinah. Terekam dalam buku-buku sejarah bahwa masyarakat Madinah pada waktu itu merupakan masyarakat yang majemuk terdiri atas beberapa suku dan golongan. Pada masa itu, masyarakat Madinah terdiri atas tiga kelompok besar, yaitu umat muslim, umat yahudi, dan kaum pagan (kaum musyrik). Umat islam terdiri atas dua golongan, yaitu muhajirin dan anshar. Umat Yahudi terdiri atas tiga kelompok, yaitu Bani Qainuqa yang tinggal di luar kota, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang tinggal di dalam kota Madinah. Kaum pagan terdiri atas dua suku, yaitu suku Aus dan suku Khazraj.
            Sistem hubungan sosial politik antar kelompok masyarakat dan hubungan warga dengan negara tersebut didokumentasikan dalam naskah yang disebut Shahifatul Madinah (Piagam Madinah). Dalam khutbah ini, khatib bermaksud menyampaikan beberapa hal tentang Piagam Madinah tersebut. Piagam Madinah terdiri atas 47 poin (mungkin sumber lain menyebut jumlah yang bereda). Judul yg disematkan pada dokumen ini adalah SHAHIFATUL MADINAH, tanpa atribut lain, tanpa embel-embel kata DAULAH, ISLAMIYYAH, ataupun DAULAH ISLAMIYAH. Di bawah judul terdapat lafal basmalah. Hal itu menunjukkan bahwa Rasulullah tidak mementingkan bentuk formal masyarakat yang dipimpinnya sebagai negara, juga tidak mementingkan sifat ISLAMIYah secara formal. Meskipun demikian dengan pencantuman basmalah itu, saya yakin bahwa nilai-nilai yang ditetapkan dalam piagam tersebut adalah nilai-nilai islam.

Jamaatal muslimin
Marilah kita mengenal beberapa poin yang ada di piagam Madinah. Terdapat kalimat pembuka sebelum masuk pada pasal demi pasal.
هذا كتاب من محمد النبي صلىی الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Dalam kalimat pembuka tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang terikat dalam piagam ini, yaitu Nabi Muhammad sebagai representasi dari negara, kaum Muhajirin (Mukminin muslimin dari Quraisy), kaum Anshar (mukminin-muslimin dari Yatsrib), dan orang-orang yang berjuang bersama membangun negeri.

Pasal satu berbunyi
١. انهم أمة واحدة من دون الناس.
Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain
 Pasal ini menegaskan kesatuan masyarakat madinah, meskipun keberagaman suku, golongan, dan agama.

Pasal 2 menegaskan kesetiakawanan kelompok muhajirin dalam bahu membahu membayar diat dan tebusan diantara mereka dengan cara baik dan adil.

Berikut ini terjemahan pasal 2.
Pasal 2 Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin
Redaksi pasal 2 ini berulang sampai dengan pasal 10 dengan menunjuk pada kelompok masyarakat yang berbeda, yaitu Bani Auf, Bani Saidah, bani Hars, Bani Jusyam, Bani Najjar, Bani Amru, Bani nabit, dan Bani Aus.

Jama’atal muslimin
            Piagam madinah juga mengatur hak dan kewajiban non muslim, misalnya pasal 16 berikut:
١٦. وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
Pasal 16 Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya
Ayat ini menegaskan bahwa orang Yahudi berhak mendapatkan santunan dan pertolongan dari umat Islam (negara), selama ia tunduk, tidak menzalimi umat Islam, ataupun membangkang.
            Sebaliknya, orang Yahudi juga memiliki kewajiban bersama orang mukmin untuk memikul biaya perang selama dalam peperangan. Hal itu dinyatakan dalam pasal 24 berikut.
٢٤. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماداموا محاربين

Pasal 24 Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
Jamaatal muslimin
Marilah kita simak pasal 25 dari Piagam Madinah:
٢٥. وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسَه واهلَ بيته.
Pasal 25 Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal ini menegaskan kesatuan umat antara Yahudi Bani Auf dan kaum mukmin, sekaligus menegaskan kebebasan beragama masing-masing. Bahkan hal itu juga berlaku bagi sekutu setiap kelompok, kecuali yang melanggar. Pada pasal-pasal berikutnya sampai dengan pasal 36, setiap suku Yahudi disebut satu persatu dan ditegaskan bahwa suku-suku  tersebut bahkan yang tinggal di luar kota diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf.
Kesamaan hak antar warga masyarakat pendukung piagam ini ditegaskan ulang pada pasal 46 berikut:
٤٦. وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.
Pasal 46 Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan).

Hubungan atau sikap terhadap masyarakat Musyrik Mekah yang memusuhi Rasulullah dan umat Islam juga dinyatakan secara jelas. Pasal 43 menyebutkan:
٤٣. وانه لاتجار قريش ولا من نصرها
Pasal 43 Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka

٤٤. وان بينهم النصر على من دهم يثرب.
Pasal 44 Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib
Pasal 45 Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya

Jamaatal mulimin
            Itulah beberapa poin isi piagam Madinah yang menegaskan kesamaan hak, kewajiban, dan kebebasan beragama bagi warga masyarakat Madinah. Demikianlah negara Islam ataupun negara yang menganut nilai-nilai Islam menjamin hak azazi warga (hak beragama, hak mendapat perlindungan, hak mendapat santunan) sekaligus menetapkan kewajiban semua warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan, menjaga keamanan negara, dan mempertahankan negara dari musuh. Semoga khutbah ini bermanfaat bagi kita semua, meningkatkan kecintan kita kepada rasulullah, meningkatkan keislama

 

contoh iklan

Site Links